Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melabatkan unsur Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Sat Pol PP Kecamatan, Pihak BPBD dan dari unsur Pecalang, Jumat Pagi pagi kembali sasar Wilayah bagian barat Kecamatan Buleleng dalam penegakan Nomor 41 Tahun 2020.
Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), kali ini dilaksanakan di Desa Tukadmungga dimulai dari pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita, Jumat (15/1).
Selama pelaksanaan giat penegakan Perbup 41 tahun 2020, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 8 orang warga. Terhadap 8 (delapan) orang pelanggar prokes tersebut 2 (dua) orang dikenakan denda ditempat dengan membayar denda Rp.100.000, dan 5 (lima) orang dibuatkan surat pernyataan untuk membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan, serta 1 (satu) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan Prokes 4M.