Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Kamis pagi,(2/9) kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Melibatkan Personel TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng serta anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut bersama-sama melaksanakan Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) di Kelurahan Penarukan.
Dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita, Tim yustisi masih menemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Warga yang melanggar diberikan edukasi pembinaan oleh Tim Yustisi serta Surat Pernyataan.