Sabtu pagi,(27/3) Tim gabungan Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan.
Dengan melibatkan 9 Orang Personel anggota Polri dari Polsek Kota Singaraja dan 3 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan, kali ini menyasar Desa Pemaron wilayah barat Kecamatan Buleleng di muali Pukul 09.00 s/d 10.30 Wita.
Dari hasil pengakan Perbub, masih ditemukannya 3 Orang Warga Masyarakat melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker saat beraktivitas keluar rumah. Ke 3 (tiga) warga tersebut diberikan pembinaan sekaligus dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi / melanggar Protokol Kesehatan beraktivitas dengan tidak memakai masker ke luar rumah.