Penegakan Peraturan Dearah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, kembali dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kecamatan Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng di Pasar Anyar Jalan Diponegoro Singaraja, Selasa(8/12).
Dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Cok Aditya Wira, bersama Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut dan anggota, bersama-sama melaksanakan pengawasan Operasi Tangkap Tangan, OTT Pembuang sampah tidak pada tempatnya di seputaran jalan Diponogoro di hari kedua.
Dimana pelaksanakan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2018 hari pertama terdapat dua warga tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini satu orang warga tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga yaitu warga kelurahan Kampung anyar atas nama Nyoman Merta.Namun karena tidak membawa KTP, maka tim pengawasan langsung mendatangi kantor lurah Kampung Anyar untuk bersama-sama menemui pelaku pembuang sampah sembaranag di rumahnya.
Kabid Penaatan dan PKLH Cok Adithya Wiraputra mengatakan setelah di data, pelaku pembuang sampah akan mengikuti proses tipiring yang dijadwalkan pada hari rabu yang akan datang. “Kami di DLH akan terus bersinergi dengan Satpol PP untuk terus gencar melaksanakan operasi, tentu harapannya kedepan masyarakat taat dalam mengolah sampah dan tidak mengolah sampah sembarangan,”ungkapnya