Kamis( 25/8), Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E menghadiri undangan rapat tanah wakaf masjid kuno/keramat yang terletak di kelurahan kampung kajanan.
Rapat dipimpin oleh bapak asisten dan dihadiri oleh kabag hukum, kadis pendidikan beserta staf dan Sekretaris Lurah Kelurahan Kampung Kajanan.
Adapun hasil rapat dimaksud diantaranya: Pihak Pemerintah Daerah bersedia mengembalikan tanah wakaf dengan syarat memohon/ meminta waktu selama 6 tahun untuk menamatkan 81 murid yang masih bersekolah di SD N 1 Kp. Kajanan serta Pihak Pemda akan melaksanakan koordinasi/ pendekatan dengan pihak pengurus tanah wakaf tersebut untuk terlaksananya kegiatan pendidikan tersebut.