(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

2 Orang Warga Terjaring Dalam Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 31 Maret 2021 | 157 kali

Tidak hentinya edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan terus dilaksanakan. 

 

Rabu pagi (31/3), Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari 9 Orang Personel Polri dari Polsek Kota Singaraja dan 7 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng di pimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut menyasar Desa Baktiseraga. Giat dilaksanakan di secara mobile di wilayah desa baktiseraga dimulai pukul 09.00 s/d 10.30. Selama pelaksanaan giat, Tim yustisi temukan 2(dua) orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan sekaligus pembinaan.