Rabu pagi (3/2) dimulai Pukul.08.00 s/d 10.30 wita, Personel gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan edukasi dan penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.
Kasi Linmas Trantib Amin Rois, S.Hut, bersama 12 Personel Anggota Polri, secara langsung menuju tempat pelaksanaan sidak, dimana sidak penegakan Perbub 41 kali ini, dilaksanakan di Kelurahan Banyuasri tepatnya di Perumahan Jalak Putih.
Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah sebanyak 2 orang. Terhadap 2 (dua) orang pelanggar Prokes tersebut, dikenakan sanksi denda ditempat dengan membayar uang denda sebanyak Rp. 100.000,00. Diharapkan dari pelaksanaan Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020 kesadaran masyarakat mulai meningkat, melaksanakan dari Prokes 3 M untuk kepentingan bersama, memutus rantai penularan Virus Covid19.