Tim gabungan yustisi Kecamatan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, BPBD Kabupaten Buleleng beserta melibatkan Pecalang, Kamis pagi(21/1) sasar Desa Penglatan dalam melaksanakan edukasi dan penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Sebelum pelaksanaan Penegakan Pebub No 41, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng. Kasi Linmas Trantib, Amin Rois,S.Hut, Seijin Camat Buleleng Pimpin langsung dalam Apel pasukan, serta dalam sambutannya menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbub ini, tetap mengedepankan sifat humanis selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran penularan Virus Covid19.
Selama pelaksanaan giat Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 9 orang. Terhadap 9 (sembilan) orang pelanggar prokes tersebut 4 (empat) orang diberikan surat pernyataan dan 5 (lima) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan prokes 4M.