Menindaklanjuti surat kami Nomor : 005/1672/BPKPD/VI/2022 Perihal Undangan Pembahasan tentang Pemanfaatan Tanah dan Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP Senin pagi,(11/7) didampingi Lurah Kampung Kajanan bertempat di Yayasan Exs.Korpri dan Yayasan Exs. SPG.
Hadir pada acara dimaksud Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng, Inspektur Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Ketua Yayasan Korpri Singaraja serta warga penghuni Exs. Yayasan Korpri dan Exs. SPG. Dimana pada kesempatan tersebut dicek secara lagsung Tanah dan Bangunan Aset Pemerintah Kab. Buleleng yang akan digunakan untuk Pembangunan MPP.
Tujuannya pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak lain untuk mempercepat pelayanan-pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan seruan yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo. Pelayanan tersebut seperti pengurusan perizinan dan pembayaran pajak daerah. Semuanya agar terhubung dalam satu kantor. Sehingga masyarakat tidak keliling dan lambat dalam pengurusan. Hal ini untuk mendukung percepatan dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan publik. Di balik itu, ada substansi yang konkrit untuk mempersingkat arus sirkulasi pelayanan.