Rabu(10/5) bertempat di ruang rapat Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Trantib dan PolPP kecamatan
Buleleng Amin Rois, S.Hut Seijin Camat
Buleleng menghadiri rapat koordinasi
Persamaan Persepsi dan pemahaman sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban Perizinan Penyelenggaraan
rekame dan pajak reklame, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja,Kabupaten BUleleng didampingi oleh Kabid Penegakan Perda.
Hadir sebagai narasumber
I Komang Suarsana, ST selaku Penata Perizinan pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dan I Gusti Ayu Putu Suharyati, SE selaku Ka.
Sub Bid Pendataan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Buleleng. Hadir pula perwakilan dari
Bagian Hukum setda Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Badan Kesbang Pol
Kabupaten Buleleng dan para Kasi Tramtib dan Pol PP Kecmatan se- Kebaputan Buleleng.
Kesimpulan dari Rakor tersebut adalah Perijinan dan Pajak
merupakan satu Kesatuan, Implementasi dilapangan harus didukung dengan
kepastian regulasi sehingga PolPP selaku Penegakperda bisa lebih efekti.
1. Perizinan penyelenggaraan reklame
2. Pajak reklame