Senin, (14/8), Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Seijin
Camat Buleleng menghadiri undangan dari Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng
dalam rangka Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Penyampaian laporan pendahuluan
Naskah Akademik dan Draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Sekban
Inovda, didampingi oleh Kasatpol PP Kab. Buleleng selalu pengusul dari Perda,
Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik, Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik, Tim
Pengawas Penyusunan Naskah Akademik, dan
SKPD terkait.
Dalam penyampaian materinya tim
ahli penyusun menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan
ketertiban dam ketenteraman masyarakat di kab. buleleng diantaranya :
1. Pengaturan tentang trantib
tidak diatur dalam satu peraturan daerah yang sama tp tersebar dalam peraturan
daerah.
2. Beberapa perda terkait trantib
telah mengatur sanksi pidana sehingga terjadi tumpang tindih dengan perda
ketertiban umum pd saat melalukan penegakam hukum
3. dari 13 sasaran dan obyek
penertibamyang diatur dalam Permendagri no. 26 Tahun 2020, hanya 4 sasaran yang
diatur dalam perda nomor 6 tahun 2009.
4. Banyak keluhan masyarakat yang
dilaporkan kepada Satpol PP tidal diatur dalam perda nomo. 6 tahun 2020
5. Ada beberapa rumusan dlm perda
No. 6 th 2009 yang sifatnya kabur sehingga dalam penegakannya menimbulkan
multitafsir.
Beberapa hal tersebut diatas
perlu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Perda No. 6 Tahin 2009, dan
karena materi muatannya mengalami perubahan lebih 50% maka Perda No. 6 tahun
2009 dicabut dan dibuatkan perda yang baru.