(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sosialisasi Rencana Aksi Nasional, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Admin buleleng | 29 Agustus 2023 | 58 kali

Selasa, (29/8)bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng  Putu Joly Kenedi, S.I.Kom.,mewakili Kasi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Seijin Camat Buleleng menghadiri  undangan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) dan Prekursor Narkotika ( PN).

Acara dibuka oleh Plt Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya beliau mengajak kepada seluruh peserta rapat agar kita bersama-sama untuk memerangi peredaran  Narkoba. Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan anak Bangsa. Dalam rangka P4GN Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Selanjutnya Pemaparan yang pertama dari Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Peraturan dan Pelaksanaaan Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2023, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH. MH. Dalam pemamparannya Beliau menyampaikan Dasar Hukum dalam Rencana Aksi Nasional P4GN adalah Inpres No. 2 Tahun 2020 dan adapun Muatan Materi Ranperda yaitu di Pasal 9 yaitu:

1.Dalam rangka mendukung pelaksanaan P4GN, Bupati, Camat dan Lurah/Perbekel menyusun rencana aksi daerah baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan yang dilaksanakan setiap tahun.

2. Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) , disampaikan kepada instansi atasan.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi daerah siebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diatur oleh Peraturan Bupati.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala BNN Kabupaten Buleleng, AKBP I Gede Astawa, SH. MH. Dalam  pemaparannya beliau mengajak agar kita menjaga diri dari ancaman bahaya Narkotika, beliu juga menghimbau agar  kita bersama sama memerangi Perdaran Narkoba serta diwajibkan setiap tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan.

Tampak hadir para undangan sosialisasi dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Buleleng, Anggota Tim Penyusun Peraturan Bupati Buleleng tentang Peraturan dan Pelaksanaan P4GN, serta Para Pimpinan OPD dan seluruh Operator Sismonev P4GN.