Minggu pagi, (21/2) Tim Yustisi Satgas Protokol Kesehatan Kecamatan Buleleg kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dimulai Pukul, 09.00 s/d 10.30 Wita dengan dibagi menjadi 3 regu, Tim Yustisi yang terdiri dari Polri 20 Orang Personel, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 7 Orang, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, 3 Orang dan melibatkan Linmas 3 Orang, menyasar secara mobile berkeliling di Wilayah Kelurahan Banyuning.
Selama pelaksanaan giat, Tim yustisi temukan 5 (Lima) orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap 5 (Lima) orang pelanggar tersebut, dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.
Mari kita bersama-sama mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), dalam hal memutus rantai penularan Virus Covid19. Ingat selalu terapkan 4 M, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir dan hindari kerumunan.