Jumat,(5/3). Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP jumat pagi kembali melaksanakan Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Melibatkan 6 orang Personel Polri, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 12 Orang dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng 3 Orang, menyasar Wilayah Kelurahan Banyuning. Edukasi dan penegakan Perbub kali ini dilaksanakan secara mobile yang di bagi menjadi Dua (2) regu, dimulai Pukul, 09.00 s/d 10.30 Wita.
Selama pelaksanaan giat yustisi ditemukan 4(Empat) masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 4(Empat) orang pelanggar dikenakan sanksi dengan Surat Pernyataan