Melalui Seksi Sosial dan Budaya
Kecamatan Buleleng, dalam hal ini dihadiri oleh Staf Fungsional Umum Ketut
Artaya, S.Sos mewakili Kasi Sosbud Seijin Camat Buleleng, Rabu(5/7) meghadiri
undangan rapat koordinasi penyusunan rencana aksi satuan tugas percepatan
pelaksanaan tata kelola pariwisata
Kabupaten Buleleng bertempat di ruang rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Rapat di hadiri oleh Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, Camat se Kabupaten Buleleng, Ketua PHRI badan pengurus cabang buleleng, ketua ketua asosiasi pelaku wisata Kabupaten Buleleng, para Akademisi Perguruan Tinggi se kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Rapat dibuka dan di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya Kadis Pariwisata menyampaikan Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Buleleng No 109.3.3.2/316/HK/2023 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Kabupaten Buleleng. Disampaikan pula dalam arahannya tentang Villa,Home Stay, dan penginapan bodong yang tanpa ijin dan tanpa bayar pajak. Diharapkan tugas Kecamatan melaksanakan aktivasi tentang aturan wajib lapor bagi tamu taupun wisatawan yang bertamu diwilayahnya.
Rencana pembinaan dan pengawasan yg dilakukan oleh Satgas akan dilaksanakan di 8 Desa yaitu, Desa Pemaron, Tukadmungga, Anturan, Kalibukbuk, Kaliasem, Kayu Putih Melaka, Tigawasa dan Temukus serta jadwal kegiatan menyusul. Dari Pihak akademisi Kampus Undiksa yang disampaikan oleh Dr.IPt.Gede Parma S.St.Par,M Par, siap membantu dan bekerjasama untuk bergabung dalam satgas.