Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin sore (11/1/2021), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Penegakan Prokes Perbup 41 Tahun 2020, kali ini dilaksanakan di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng. Giat dilaksanakan mulai dari pikul 16.00 s/d 18.30 Wita. Penegakan Protokol Kesehatan, melibatkan Personil yang terdiri, pihak kepolisian 24 orang, Sat Pol PP Kecamatan sebanyak 2 orang, pecalang 2 orang serta Linmas 5 orang.
Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 14 orang. Terhadap 14 orang pelanggar prokes tersebut 2 (dua) orang dikenakan denda di tempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,00,. 10 (sepuluh) orang membuat surat pernyataan untuk membayar 10 hari ke depan dan 2 (dua) diberikan teguran dan pembinaan terkait dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.