Dimulai pukul 16.00 s/d 18.00 Wita, Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan TNI/Polri serta Sat Pol PP Kecamatan Buleleng kamis sore (4/2) bertempat di jalan veteran Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Beratan dan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Kendran, kembali melaksanakan penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Dilihat dari hal tersebut, masyarakat sudah sangat disiplin mengikuti himbauan maupun disiplin terkait dengan pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hal ini dikarenakan tidak henti-hentinya, Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan edukasi tentang pentingnya mengikuti Prokes 3 (M) Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker sekaligus menghidari kerumunan, hal ini mengigat masih terjadinya tranmisi lokal penularan Covid19 terjadi di Kabupaten Buleleng khusunya di wilayah Kecamatan Buleleng. Dengan kedisiplinan masyarakat mengikuti Prokes, diharapkan sangat mampu memutus rantai penularan Virus Covid19 saat ini.