Bertempat di ruang rapat Dinas
Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Buleleng, Staf Fungsional
Umum dari Seksi Pemerintahan I Made Sudiada, S.Sos mewakili Kasi Pemerintahan
Seijin Camat Buleleng Selasa(29/11) menghadiri Rapat Koordinasi tetang
pembahasan permasalahan sengketa/permasalahan/konflik pertanahan Se- Kabupaten
Buleleng Buleleng.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat koordinasi pada hari
ini diawali dengan pelaksanaan yang didasari dengan regulasi/ dasar hokum adalah
tentang penyelesaian masalah sengketa yaitu :
- UU.No 69 Tahun 1958
- UU.No. 5 Tahun 1950
- UU No 23 Tahun 2014
- PP No 27 Tahun 2014
- PP No. 12 tahun 2019
- Perda Kab.Buleleng No.12 Tahun 2021 dan Perbup No.60 Tahun
2021
Dimana melalui dasar hukum dimaksud telah dibentuk TIM
Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ada di Kabupaten
Buleleng sesuai dengan Surat Kepusun (SK) Bupati Buleleng, yaitu: SK Bupati
Buleleng Nomor 590/106/HK/2022 dan SK Bupati Buleleng Nomor 590/525/HK/2022
dengan Keanggotaan Tim tercantum Pada Lampiran SK Bupati. Dapun maksud dan
tujuan dari pembentukan Tim ini adalah agar terfasilitasinya konflik-konflik
pertanahan secara maksimal dan profesional yang secara seimbang atau win win
solution sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten Buleleng. Adapun Kasus
yang sudah di pasilitasi terkait sengketa tanah yang ada di kabupaten buleleng
sebanyak 10 Kasus dari 33 Kasus sengketa tanah. Dengan terbentuknya Tim Fasilitasi
Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ada di Kabupaten Buleleng
diharapkan secepatnya dapat menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten
Buleleng.