(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rakor Pembahasan Permasalahan Sengketa/Konflik Pertanahan Tahun 2022

Admin buleleng | 29 November 2022 | 50 kali

Bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Buleleng, Staf Fungsional Umum dari Seksi Pemerintahan I Made Sudiada, S.Sos mewakili Kasi Pemerintahan Seijin Camat Buleleng Selasa(29/11) menghadiri Rapat Koordinasi tetang pembahasan permasalahan sengketa/permasalahan/konflik pertanahan Se- Kabupaten Buleleng Buleleng.

Adapun materi yang dibahas dalam rapat koordinasi pada hari ini diawali dengan pelaksanaan yang didasari dengan regulasi/ dasar hokum adalah tentang penyelesaian masalah sengketa yaitu :

- UU.No 69 Tahun 1958

- UU.No. 5 Tahun 1950

- UU No 23 Tahun 2014

- PP No 27 Tahun 2014

- PP No. 12 tahun 2019

- Perda Kab.Buleleng No.12 Tahun 2021 dan Perbup No.60 Tahun 2021

Dimana melalui dasar hukum dimaksud telah dibentuk TIM Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ada di Kabupaten Buleleng sesuai dengan Surat Kepusun (SK) Bupati Buleleng, yaitu: SK Bupati Buleleng Nomor 590/106/HK/2022 dan SK Bupati Buleleng Nomor 590/525/HK/2022 dengan Keanggotaan Tim tercantum Pada Lampiran SK Bupati. Dapun maksud dan tujuan dari pembentukan Tim ini adalah agar terfasilitasinya konflik-konflik pertanahan secara maksimal dan profesional yang secara seimbang atau win win solution sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten Buleleng. Adapun Kasus yang sudah di pasilitasi terkait sengketa tanah yang ada di kabupaten buleleng sebanyak 10 Kasus dari 33 Kasus sengketa tanah. Dengan terbentuknya Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ada di Kabupaten Buleleng diharapkan secepatnya dapat menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten Buleleng.