(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Hadiri Sosialisasi Perbup No. 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemkab Buleleng

Admin buleleng | 29 September 2025 | 636 kali

Buleleng, Senin (29/9/2025) – Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta, meliputi Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah. Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Inspektorat Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas. Adapun materi yang disampaikan meliputi: 

1. Penjelasan ruang lingkup Perbup No. 9 Tahun 2025 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemkab Buleleng.

2. Penjelasan mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), dan

3. Teknis penggunaan aplikasi Whistleblowing System (WBS) dan Klinik Pengendalian Gratifikasi (Kendali).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu memahami secara menyeluruh pedoman pengelolaan pengaduan, sehingga ke depan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng semakin baik, transparan, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.