(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

2 Orang Warga Terjaring OTT Membuang Sampah Sembarangan Oleh Sat Pol PP Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 07 Desember 2020 | 171 kali

Satuan Polisi Pamong Praja, Kasi Linmas Trantib bersama anggota, Senin (7/12) dini hari sekitar Pukul, 04.30 s/d Pukul 07.00 Wita menggelar rahasia Penegakan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di Pasar Anyar, Jalan Diponegoro Singaraja.

Dua orang warga terjaring dalam penegakan Perda Nomor 6 tahun 2018. Dimana warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya di depan Pasar Anyar.

Dari hasil operasi tangkap tangan, pelanggar Pertama bernama Musriah, jenis kelamin perempuan, beralamat Jalan Manggis, kelurahan Kampung Kajanan, dimana warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga, dan pelanggar Kedua bernama Putu Sudatu, jenis kelamin laki-lali, Alamat Desa Sari Mekar, Kec.Buleleng tertangkap tangan sedang membuang sisa buah nangka.

Kasi Trantib Kecamatan Buleleng bersama Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, secara langsung menindak tegas dan membina warga yang melanggar Perda, serta warga tersebut akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di sidang di Pengadilan Negeri Singaraja dalam pelaksanaan Tindak Pidana Ringan dalam hal memberikan efek jera terhadap warga pelanggar.