Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois S.Hut Seijin Camat Buleleng menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kabid Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Camat Se- Kabupaten Buleleng.
Hasil Rapat disimpulkan diantaranya yang pertama yakni dibentuk Tim terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang ditetapkan oleh Bupati. Pembentukan Tim akan dikordinatori oleh Oleh Dinas Dagprin dan koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, dan yang kedua dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Bulan Ramadhan akan dilaksanakan pengawasan peredaran mikol minimal sebelum nyepi dan setelah nyepi.