Dalam upaya mensosialisasikan Pendataan penduduk secara
online di lingkungan Kelurahan Banjar Jawa. Aparat Kelurahan bekerjasama dengan
Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, di dampingi Babinsa Kelurahan Banjar Jawa dan
Babinktibmas Kelurahan Banjar Jawa Aipda Dewa Putu Eka Ariawan, S.H.,Rabu(1/3)
melaksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP).
Mendatangi beberapa
rumah kos yang berada di Jalan Wibisana RT Kalibaru 2 dan Kalibaru 3, Kel.
Banjar Jawa, menyasar warga yg beralamat
diluar banjar jawa yang tinggal di lingkungan tersebut. Hal tersebut
dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui jumlah penduduk pendatang yang
tinggal dalam lingkungan serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan dan tertib administrasi.
Dalam kegiatan
tersebut para penduduk non permanen/anak kos yang di temui di rumah kos
tersebut disarankan untuk mengisi formulir F.1-15. (Formulir pendaftaran) hal
tersebut mengacu kepada Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran
penduduk non permanen secara online.
Kegiatan pendataan penduduk non permanen tersebut dikoordinir langsung oleh Sekertaris
lurah Banjar jawa Nyoman Artadana A.Md dan ibu kasi pemerintahan Kelurahan
Banjar Jawa Ni Luh Putu Sri Wahyuni A.Md, bersama Linmas dan staf kelurahan.
Jumlah rumah kos yang dikunjungi sebanyak 8 rumah kos. Sedangkan Jumlah PNP yang terdata sebanyak 14 orang. Dimana, 8 orang sudah mengisi formulir f.1-15 dan 6 orang membuat SKLD dengan alasan belum memiliki KTP. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, selesai pukul 18.00 Wita.