(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Sasar Desa Petandakan Dalam Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 20 Januari 2021 | 155 kali

Secara rutin Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan Personil dari TNI sebanyak 5 orang, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng sebanyak 3 orang, BPBD Kabupaten Buleleng 1 orang, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng  8 Orang serta  melibatkan Pecalang 2 Orang, melaksanakan edukasi dan penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.

Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dilaksanakan di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng. Sebelum pelaksanaan tersebut, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng, Rabu(20/1).

Kasi Linmas Trantib, Amin Rois,S.Hut, Seijin Camat Buleleng Pimpin langsung dalam Apel berlangsung, serta dalam sambutannya menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbub ini, agar  tetap mengedepankan sifat humanis selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dalam mengantiasipasi penularan Virus Covid19.

Penegakan Perbub Nomor 41 dimulai pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita. Dalam pelaksanaan giat masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 4 orang.

Terhadap 4 (empat) orang pelanggar prokes tersebut 2 (dua) orang diberikan sanksi denda ditempat dengan membayar uang Rp.100.000,  1 (satu) orang diberikan surat pernyataan dan 1 (satu) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan prokes 4M.