Menindaklanjuti Sosialisasi dan Pengarahan Teknis Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng di BPKSDM Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan kemarin tanggal 11 Agustus 2022 di di Ruang Rapat BKPSDM, hari ini Senin(15/8) melalui Ka. Sub Bag. Umum dan Keuangankembali melaksanakan Sosialisasi Pendataan Pegawai Non ASN terhadap pegawai Non ASN yang berteugas di Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng.
Rapat dibuka langsung oleh Ka. Sub Bag. Umum dan Keuangan Putu Tegeh Koriadi, SE., Seijin Camat Buleleng. Dimana dalam sambutannya kembali menjelaskan tentang mekanisme pendataan pegawai Non- ASN terkait mekanisme tata cara pengisian fomat, serta syarat yang harus di lengkapi pada saat penginfitan data.
Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Adapun pegawai non ASN yang didata adalah yang memenuhi syarat berikut :
1.Diangkat Paling Rendah oleh
Pimpinan Instansi
2.Telah bekerja paling singkat 1
tahun per tanggal “31 Desember 2021”dan,
3. Usia Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi
56 th pada tanggal “31 Desember 2021” serta dokumen pendukung lainnya. Demikian
disampaikan untuk syarat utama dari pendataan pegawai Non ASN