Tidak hentinya Tim Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng Jumat pagi,(26/3) kembali melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020.
Melibatkan Personel 10 Orang Polri, serta 6 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, di Pimpin oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut menyasar wilayah barat Kecamatan Buleleng. Wilayah yang di tuju kali ini yakni Desa Tukadmungga dan Desa Anturan di mulai Pukul, 09.00 s/d 10.30 Wita.
Tepatnya di Depan Kantor Perbekel Desa Anturan, Tim Prokes melaksanakan edukasi tentang pentingnya mengikuti Prokes terutama memakai masker saat braktivitas keluar rumah. Selama pelaksanaan giat, Tim gabungan yustisi masih temukan Dua(2) warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dari ke 2 warga tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.