Rabu, 26 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Seksi Sosbud Kantor Camat Buleleng, Staf Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Buleleng Ni Made Yasmini, S.Sos mengikuti sosialisasi dari DPMD Kabupaten Buleleng tentang Penetapan SK Tim Pembina Posyandu dan Kepengurusan Posyandu Desa/Kelurahan Tahun 2025 secara daring.
Sosialisasi dibuka oleh Kabid LKDA-UEM, Ni Made Banu Deviati,M.Si, yang menyampaikan tentang penataan lembaga pos pelayanan terpadu dalam implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Suarjana Putra menyampaikan tentang SK Tim Pembina Posyandu, yang mana SK TP Posyandu dari pusat sampai ke desa/kelurahan membuat 1 (satu) SK dengan masa bhakti 5 tahun. Sementara itu, SK Kepengurusan Posyandu terdiri dari kader posyandu dan dibuatkan SK setiap 1 tahun.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Kabupaten Buleleng memiliki 718 posyandu dan dihimbau untuk insentif kader agar dianggarkan paling rendah Rp 100.000,-. Pengiriman SK paling lambat 30 Juni 2025 melalui link yang telah disediakan.