Senin Pagi,(8/2). Giat penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dilaksanakan di pertigaan jalan ke tegallinggah, Desa Tukadmungga dimulai dari Pukul 09.00 s/d 11.00 Wita.
Tim Prokes Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan Personel SatPol PP Kecamatan Buleleng 6 orang, TNI 4 Orang dan Polri 10 Orang langsung menuju tempat pelaksanaan, dimana selama pelaksanaan giat yustisi masih ditemukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sebanyak 6 (enam) orang. Terhadap 6 (enam) orang pelanggar tersebut 2 (dua) orang dikenakan denda ditempat dengan dan 4 (empat) orang dikenakan denda dengan Surat Pernyataan.