Camat Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan menghadiri kegiatan penyampaian nilai ganti wajar terkait pengadaan tanah untuk proyek GI Ext 150 KV Kubu-Pemaron. Kegiatan ini melibatkan pihak pelaksana pengadaan tanah, perwakilan Desa Pemaron, serta masyarakat pemilik tanah terdampak, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng (09/06).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait nilai ganti wajar atas tanah yang terdampak pembangunan infrastruktur listrik. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian proses pengadaan tanah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait hak-hak mereka.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemaparan hasil penilaian nilai ganti wajar, diskusi, serta tanya jawab antara pihak terkait dan masyarakat. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembangunan GI Ext 150 KV Kubu-Pemaron. (PPID Kec. Buleleng)