(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Kembali Laksanakan Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pemaron

Admin buleleng | 21 Desember 2020 | 114 kali

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin  Pagi (21/12), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Pemaron.

 

Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang terus dilaksanakan, bertujuan untuk mencegah penularan Covid19, dengan mewajibkan masyarakat memakai masker setiap beraktivitas keluar rumah.

 

Dimulai pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita di depan Kantor Desa Pemaron, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan Rahasia Penegakan  Perbup Nomor 41.

 

Se Ijin Camat Buleleng Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.HUT, Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan  Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng.