Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin Pagi (21/12), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Pemaron.
Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang terus dilaksanakan, bertujuan untuk mencegah penularan Covid19, dengan mewajibkan masyarakat memakai masker setiap beraktivitas keluar rumah.
Dimulai pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita di depan Kantor Desa Pemaron, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan Rahasia Penegakan Perbup Nomor 41.
Se Ijin Camat Buleleng Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.HUT, Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng.