Giat penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sekaligus edukasi hari ini dilaksanakan secara mobile Rabu pagi (17/2).
Dengan berkeliling di wilayah Kelurahan kampung Bugis dimulai Pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.30 Wita, Tim gabungan melibatkan TNI/Polri beserta Sat Pol PP Kabupaten dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Satgas Covid-19 memantau langsung warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Dimana Tim Yustisi Prokes kali ini melibatkan Personel yang terdiri dari TNI 2 Orang Personel, Polri 1 Orang, Sat Pol PP Kabupaten 6 Orang dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng 4 Orang.
Selama pelaksanaan giat yustisi, masih ditemukan 1(satu) masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap 1 (satu) orang pelanggar tersebut, dikenakan sanksi teguran serta denda Surat Pernyataan.
Diharapkan dengan kedisiplinan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan, pentingnya mengikuti dengan mengikuti Prokes 3 (M) Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker sekaligus menghidari kerumunan sangat mampu memutus rantai penularan Virus Covid19 saat ini.