Buleleng, Kamis (25/9/2025) – Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Kecamatan Buleleng, Putu Tegeh Koriadi, S.E., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penyusunan DIP dan DIK merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi di kemudian hari.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan Komisi Informasi Bali. Adapun materi yang disampaikan meliputi definisi dan dasar hukum keterbukaan informasi publik, teknik penyusunan DIP dan DIK, hingga pembahasan masalah-masalah yang kerap muncul dalam proses penyusunan oleh badan publik.
Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan badan publik di Kabupaten Buleleng, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam mengelola informasi sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.