Tim gabungan Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng Kamis pagi (1/4) sasar Kelurahan Kampung Bugis dalam edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Melibatkan 8 Orang Personel Polri dari anggota Polsek Kota Singaraja, dan 8 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, langsung menyasar Kelurahan Kampung Bugis tepatnya di Jalan Patimura dimulai Pukul 09.00 s/d 10.30 wita. Selama pelaksanaan giat yustisi, ditemukan 1(Satu) masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan serta pembinaan.