Dalam rangka mendukung dan mensukseskan persiapan
pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Buleleng
melalui Seksi Pemerintahan dalam hal ini dikoordinir oleh Kepala Seksi
Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng Minggu,
(15/10), melaksanakan pelayanan Perekaman KTP Elektronik, Pencetakan KTP
Elektronik serta pendaftaran penduduk di aplikasi Indentitas Kependudukan
Digital (IKD) bertempat di Kantor Camat Buleleng.
Pelayanan tersebut dilaksanakan serangakain
menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng Nomor 400.12.1/1.689/X/DKC/2023, tertanggal 3 Oktober 2023, Perihal Pelayanan
Perekaman KTP-el di Kantor Camat, dimana masing-masing Kecamatan dimohon
bantuannya untuk memfasilitasi pelaksanaan
pelayanan dengan membuka tempat pelayanan (PATEN) dan melibatkan operator
kecamatan pada Minggu tanggal 8 Oktober dan Minggu 15 Oktober 2023.
Adapun yang disasar dalam pelayanan administrasi
kependudukan ini, menyasar warga yang ber umur 16
tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Pelayanan dilaksanakan
mulai Pukul. 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan
tersebut yakni Perekaman KTP-Elektronik sebanyak 9 orang, dimana 4 orang yang
masih berumur 16 Tahun, dan 5 orang berumur 17 Tahun, serta untuk pendaftaran
penduduk di aplikasi IKD sebanyak 7 orang.