Penglatan, Selasa 9 Desember 2025 — Bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Penglatan, Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca, S.Sos mewakili Bupati Buleleng resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga desa, yakni Desa Penglatan, Desa Jinengdalem, dan Desa Nagasepaha untuk masa bakti 2019–2027.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E. Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pengesahan anggota BPD PAW oleh Camat Buleleng. Adapun tiga anggota BPD PAW yang dilantik yaitu:
• Kadek Sri Jaya – BPD PAW Desa Penglatan (SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/525/HK/2025).
• I Made Sudiada – BPD PAW Desa Nagasepaha (SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/524/HK/2025).
• Kadek Wibawa – BPD PAW Desa Jinengdalem (SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/527/HK/2025).
Setelah pengucapan sumpah/janji, ketiga anggota BPD PAW menandatangani berita acara pengambilan sumpah sebagai bentuk pengesahan tugas. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri dan sambutan Camat Buleleng.
Dalam sambutannya, Camat Buleleng menekankan pentingnya sinergitas antara BPD dan Perbekel, terutama dalam membangun data yang berkualitas khusunya DTSEN. Beliau juga menegaskan agar BPD menjalankan tugas dan fungsi secara optimal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di akhir sambutan, beliau menyampaikan selamat kepada seluruh anggota PAW BPD yang baru dilantik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Perbekel beserta perangkat desa, anggota BPD dari tiga desa, serta Pendamping Desa Kecamatan Buleleng. Demikian yang dapat dilaporkan. Sukma.