Pemerintah Kabupaten Buleleng
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Buleleng kembali memaksimalkan capaian target nasional terkait kepemilikan
dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Buleleng Tahun 2023.
Pemerintah Kecamatan Buleleng
Minggu pagi(28/5), Kembali menyelenggarakan pelayanan Administrasi Kependudukan
untuk mendukung dan menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Nomor: 400.12.1/882/DKC/2023 Perihal
Pelayanan Perekaman KTP-el. Kepala Seksi Pemerintahan Pemerintahan Kecamatan
Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, mengkoordinir langsung
pelayanan perekaman KTP-el, dengan melibatkan para Operator KTP-el Kecamatan
Buleleng.
Untuk diketahui, pelayanan
perekaman KTP-el menyasar warga baru/ formula, yang belum melakukan perekaman
sekaligus melaksanakan pelayanan perekaman yang berumur 16 tahun. Dimana hal
tersebut untuk mendukung proses percepatan dokumen kependudukan secara nasional
yang belum mencapai target khusunya di Kecamatan Buleleng, terutama target
capain perekaman E-KTP.
Dari hasil rapat Koordinasi
Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, oleh Tim pada 3 Mei 2023 di Gedung Unit IV
Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kadisdukcapil Kab.Buleleng Made
Juartawan, bahwa perekaman E-KTP di Buleleng menyentuh angka 96,29% dari target
nasional 99,4%, pendaftaran IKD 14,03% dari target 25%, Akta Perkawinan 47,70%
dari target 100% dan Akta Perceraian 53,50% dari target 100%, maka dari itu, diharapkan
seluruh anggota tim untuk membantu proses percepatan dokumen kependudukan
secara nasional. Hal ini untuk mencapai target pada bulan Desember tahun ini, dimana
menargetkan bisa tuntas menjelang pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.