Jumat (5/11). Bank Sampah Melati Kantor Camat Buleleng yang sudah dibentuk 29 Nopember 2019 Jumat pagi kembali diaktifkan. Hal ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 660.2/1352/DLH/2020 Prihal himbauan pengelolaan sampah non organik, dimana dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber, dan untuk mewujudkan buleleng bersih sampah plastik, maka Bank Sampah Melati kantor Camat Buleleng kembali beroprasi diaktifkan kembali.
Bank sampah Melati Kantor Camat Buleleng dibentuk melalui kendali Camat Buleleng,I Nyoman Riang Pustaka, S,IP dalam hal ini selaku Komisaris, dan selaku Direktur Umum yakni Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP, serta selaku Sekretaris Direktur Umum yakni, Ni Ketut Darmi, SH juga selaku Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Camat Buleleng, dibantu direktur keuangan/bendahara, I Nengah Sukenasa, S.Sos Kasubag Perencanaan serta beberapa petugas penimbang, petugas penulis, Pemilah dan Petugas pengankut.
Setiap hari jumat di pagi hari, Pegawai Kantor Camat Buleleng diwajibkan membawa sampah dari rumahnya masing-masing. Petugas Bank Sampah Melati yang sudah dibentuk bertugas memilah, menimbang dan mencataat di buku tabungan masing-masing pegawai.
Selain untuk mengurangi sampah plastik dan sejenisnya, kegiatan ini juga dapat memberikan dampak tambahan penghasilan kepada seluruh pegawai yang rajin menabung sampah di Bank Sampah Melati Kantor Camat Buleleng, dengan sudah dibuatkannya buku tabungan Masing-masing Pegawai. Diharapkan para pegawai bisa menambah saldonya dengan mengumpulkan sampah plastik sebanyak mungkin di rumahnya dan di bawa ke bank sampah melati.