Tim gabungan Yustisi Satgas Protokol Kesehatan Kecamatan Buleleng Kamis pagi(18/2), kembali melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehat.
Edukasi serta penegakan Prokes kali ini dilaksanakan secara mobile menyasar Wilayah Kelurahan Banyuning dimulai dari Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 10.30 Wita. Tim dibagi menjadi 3 (Tiga) Regu dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) diantaranya: Satpol PP Kabupaten Buleleng sebanyak 30 Orang anggota, Polri 22 Orang Personel, TNI 2 Orang Personel dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 5 Orang anggota.
Selama pelaksanaan giat, Tim Yustisi temukan 10 (Sepuluh) orang masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan(Prokes). 10 (sepuluh) orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.