Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E, didampingi Staf Fungsional Umum dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng I Made Sudiada, S.sos, Senin(11/12), melaksanakan monitoring dan evaluasi Desk penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.
Jadwal Desk APBDesa masing – masing Desa untuk Evaluasi APBDes Tahun 2024, diawali dari Desa bagian selatan Kecamatan Buleleng. Dimana dihari pertama, desk diikuti oleh 4 Desa diantaranya: Desa Alasangker, Desa PohBergong, Desa Penglatan dan Desa Jinengdalem yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jinengdalem.
Hadir pada kesempatan tersebut Para Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan PKA Desa di masing-masing Desa, yang dibuka langsung oleh Perbekel Desa Jinengdalem selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, Perbekel Jinengdalem menyampaikan selamat datang sekaligus mengapresiasi Tim Kecamatan Buleleng telah melaksanakan monitoring langsung terkait dengan desk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Kasi Pemerintahan Gede Susena dalam sambutannya, mengharapkan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024 agar tetap perbedoman dengan regulasi yang terbaru. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024 oleh Made Sudiada Staf Fungsional Umum Seksi Pemerintahan.
Dalam materinya, disampaikan terkait regulasi dalam Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024 untuk menjadi perhatian, agar bisa menyelaraskan antara regulasi dengan system yang ada, juga dengan perubahan-perubahan momenklatur dan sekala prioritas yang digunakan dalam pengunaan dana desa. Adapun tujuan desk Evaluasi Rancangan Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024 antara lain:
1. Memastikan Anggaran yang disusun sudah tercover dalam RKP Desa TA 2024;
2. Memastikan sumber Pendapatan Dari Dana Transfer sudah sesuai dengan Perbup terbaru;
3. Memastikan porsi 30% dan 70% belanja dan sumber danannya;
4. Penggunaan Dana Desa agar berrpedoman pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
5. Penyaluran BLT maksimal 25% dari Dana Desa, dan
6. Penyelarasan Peraturan Desa terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang sifatnya strastegis,
Pada kesempatan tersebut Desa Penglatan dalam hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Desa, memaparkan secara langsung terkait Rancangan Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024 yang telah disusun sesuai momenklatur serta regulasi. Diakhir acara dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk saling melengkapi dalam penyusunan dokumen Rancangan Penyusunan Ranperdes APBDes T.A 2024.