Mewakili Bupati Buleleng, Camat
Buleleng I Made Dwi Adnyana,
S.STP.,M.A.P Rabu pagi,(20/7) melantik dan mengambil sumpah Anggota Pengganti
Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa pemaron.
PAW BPD Desa Pemaron, I Made Mudana sebagai pengganti dari Drs.Made Sugata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 140/371/HK/2022 tentang pemeberhentian anggota BPD dan Peresmian anggota BPD PAW Desa Pemaron Kecamatan Buleleng.
Pelantikan diawali dengan pembacaan SK Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E, dilanjutkan dengan melantik BPD PAW Desa Pemaron I Made Mudana oleh Camat Buleleng bedasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 140/371/HK/2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Dalam sambutannya, Camat Buleleng
mengharapkan sinergitas BPD dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan Program Desa
membangun, selalu memanfaatkan potensi yang ada di desa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarajat Pemaron. Hadir pada kesempatan tersebut
Perbekel Desa Pemaron, Ketua BPD Desa Pemaron serta menghadirkan tokoh- tokoh
masyarakat desa, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Pemaron.