Bertempat di ruang Rapat Utama Gedung DPRD
Buleleng, Senin (4/12), Sekretaris Camat Buleleng Ni Putu Sri Sundariani,
S.STP., M.E, mewakili Camat Buleleng mengahdiri Rapat paripurna penyampaian
laporan pembahas Ranperda dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda tentang
pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta perlindungan produk lokal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli,
Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng,
Ketut Lihadnyana menyampaikan pada Rapat Paripurna, laporan pembahas Ranperda
dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan
UMKM serta perlindungan produk lokal. Lebih lanjut, Pj. Lihadnyana
menyampaikan, UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang
berperan penting dalam perekonomian dan perluasaan lapangan pekerjaan yang
tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pj. Lihadnyana juga memberikan
apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan atas kesungguhannya.
Sehingga, proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan persidangan. Sementara
itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan sangat berterimakasi kepada
semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat
diselesaikan dengan baik serta berharap kedepan melalui Perda ini keberadaan
UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk
UMKM lain.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi
Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.