Bertempat di Hotel Bali Taman Spa & Resort Desa Tukadmungga, Senin 24/5/21. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP hadir dalam kegiatan dimaksud bersama Perbekel dan Lurah yang diundang dalam rapat, diantaranya Perbekel Kalibukbuk, Lurah Banyuasri dan Lurah Banjar Bali. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPDB akan segera dilaksanakan pada bulan Juni seiring dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang disebutkan bahwa petunjuk teknis PPDB Kabupaten/Kota harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Terkait hal tersebut Disdikpora kabupaten Buleleng sudah melaksanakan hal itu dengan berkolaborasi tentang Zonasi baik dengan Kepala Sekolah dan termasuk dengan Disdukcapil Buleleng.
Pelaksananaan PPDB di Kabupaten Buleleng akan dimulai pada bulan Juni 2021 sedangkan untuk prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 . Sementara itu, pertama kalinya di masa pandemi ini di kabupaten Buleleng dalam penerimaan peserta didik baru menggunakan sistem online. Disdikpora Kabupaten Buleleng telah membuat sistem secara online dengan Aplikasi yang disebut dengan E-PPDB online Kabupaten Buleleng yang dirancang oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng dan secara mekanismenya akan bekerja sama dengan Diskominfosanti Buleleng.Hal ini sesuai dengan amanah dari Permendikbud bahwa dalam situasi dimasa pandemi Covid-19 PPDB dapat dilaksanakan secara Daring/Online ”ungkap Kadisdikpora Buleleng.
Lebih lanjut, terkait PPDB secara daring satuan pendidikan sudah dinyatakan siap dan tidak diperlukan dokumen yang banyak hanya dengan surat keterangan lulus terkecuali dengan prestasi tentu dengan perangkingan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dari sekolah.Untuk pendaftaran PPDB akan dilakukan oleh operator sekolah dengan menggunakan link atau akun sendiri dengan menggunakan akun NPSN. Selanjutnya, secara teknis mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dipaparkan oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P.Sementara itu dalam kegiatan ini juga diisi dengan Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) khususnya di satuan pendidikan yang disampaikan oleh Ketua harian P2TP2A, Made Ricko Wibawa, S.