(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Hadiri Sosialisasi Perbup Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022

Admin buleleng | 24 Mei 2021 | 373 kali

Bertempat di Hotel Bali Taman Spa & Resort Desa Tukadmungga, Senin 24/5/21. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar  Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng  Nomor 14 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP hadir dalam kegiatan dimaksud bersama Perbekel dan Lurah yang diundang dalam rapat, diantaranya Perbekel Kalibukbuk, Lurah Banyuasri dan Lurah Banjar Bali. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPDB akan segera dilaksanakan pada bulan Juni seiring dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang disebutkan bahwa petunjuk teknis  PPDB Kabupaten/Kota harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Terkait hal tersebut Disdikpora kabupaten Buleleng sudah melaksanakan hal itu dengan berkolaborasi tentang Zonasi baik dengan Kepala Sekolah dan termasuk dengan Disdukcapil Buleleng.

 

Pelaksananaan PPDB di Kabupaten Buleleng akan dimulai pada bulan Juni  2021 sedangkan untuk  prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022  . Sementara itu, pertama kalinya di masa pandemi ini di kabupaten Buleleng dalam penerimaan peserta didik baru menggunakan sistem online. Disdikpora Kabupaten Buleleng telah membuat sistem secara online dengan Aplikasi yang disebut dengan E-PPDB online Kabupaten Buleleng  yang dirancang oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng dan secara mekanismenya akan bekerja sama dengan Diskominfosanti Buleleng.Hal ini sesuai dengan amanah dari Permendikbud bahwa dalam situasi dimasa pandemi Covid-19 PPDB dapat dilaksanakan secara Daring/Online ”ungkap Kadisdikpora Buleleng.

 

Lebih lanjut, terkait PPDB secara daring satuan pendidikan sudah dinyatakan siap dan tidak diperlukan dokumen yang banyak hanya dengan surat keterangan lulus terkecuali dengan prestasi tentu dengan perangkingan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dari sekolah.Untuk pendaftaran PPDB akan dilakukan oleh operator sekolah dengan menggunakan link atau akun sendiri dengan menggunakan akun NPSN.   Selanjutnya, secara teknis mengenai Peraturan Bupati Buleleng  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dipaparkan oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P.Sementara itu dalam kegiatan ini juga diisi dengan Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) khususnya di satuan pendidikan yang disampaikan  oleh Ketua harian P2TP2A, Made Ricko Wibawa, S.