Selasa(13/2), melalui Seksi Pemerintahan
Kecamatan Buleleng melaksanakan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalibukbuk, yang dihadiri dan dilantik
oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP mewakili PJ.Bupati Buleleng
bertempat di Aula Kantor Desa Kalibukbuk.
Hadir pada kegiatan dimaksud, Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka, S.Sos beserta perangkat Desa, Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Kalibukbuk, LPM, Kelian Desa Adat, Ketua dan Anggota PKK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk serta tokoh masyarakat Desa Pohberhong.
Adapun rangkaian Acara diawali dengan Menyanyikan lagu
Indonesia raya, pembacaan doa dilanjutkan pembacaan SK Bupati Buleleng yang
dibacakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E.
Pengambilan sumpah/janji anggota BPD PAW Desa Kalibukbuk
a/n: Luh Sudi Pariartini, yang dipandu
rohaniawan Jro Mangku Putu Agus Ariawan serta undangan lainya,
dilaksanakan bedasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng 100.3.3.2/524/HK/2023,
tanggal 5 Desember 2023. Camat Buleleng mewakili Bupati Buleleng
melantik secara langsung sekaligus penandatanganan berita acara sumpah selaku
anggota PAW BPD Desa Kalibukbuk. Acara
dilanjutkan dengan menyanyikan lagu padamu negeri dan sambutan tunggal Camat
Buleleng, serta akhir acara disertai dengan sesi foto bersama.