Sekretaris Camat Buleleng Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E.,Senin(6/11) mewakili Camat Buleleng menghadiri rapat paripurna DPRD, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Adapun agenda dalam rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal. Ranperda tersebut merupakan Ranperda Inisiatif DPRD yang dimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
Dalam pendapat Bupati yang disampaikan oleh
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., bahwa Pemerintah
Daerah (Eksekutif) menyatakan sependapat agar pembahasan Ranperda tersebut
dapat dilanjutkan pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk
bisa dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan
kemampuan UMKM untuk menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing, meningkatkan
partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyediaan bantuan hukum bagi para
pelaku UMKM, serta perlindungan terhadap produk lokal.
Pj Bupati menyampaikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi yang sangat berperan penting. Dimana, tumbuhnya UMKM diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa utamanya produk lokal di masyarakat. Selain itu, Pj Lihadnyana mengatakan, terciptanya perluasaan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya.