Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng
yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut bersama anggota Seijin Camat
Buleleng, Rabu(17/4), ikut serta melaksanakan inspeksi mendadak (sidak)
penduduk pendatang (duktang) Penduduk Non Permanen (PNP) bersama Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Para Lurah
dan Kaling di 2 Kelurahan Wilayah Kecamatan Buleleng.
Adapun 2 Kelurahan yang disasar antara lain Kelurahan
Banjar Tegal dan Kelurahan Banjar Jawa, dimana sidak menyasar tempat kost dan perumahan.
Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat
domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi
orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk
menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non
Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah
untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan
Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan
beberapa hasil yaitu Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Banjar
Tegal sebanyak 11 orang dengan dokumen lengkap. Penduduk non Permanen yang
terdata di Kelurahan Banjar Jawa sebanyak 9 orang dengan dokumen lengkap. PNP
yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.