(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sosialisasi 3 Perda Kabupaten Buleleng di Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 24 Juli 2023 | 66 kali

Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Senin(24/7), melaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Buleleng.

 Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Buleleng Anak Agung Ngurah Wiratma, S.H.,mewakili Camat Buleleng menerima Tim sosialisasi dari bagian hukum, dimana dihadiri selaku narasumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda I Putu Suastika, S.H.

 Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa/kelurahan Se-kecamatan Buleleng. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik.

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Terdapat beberapa yang dibahas dalam rapat, salah satunya terkait dengan tata cara mengajukan pemberian pupuk subsidi. Diharapkan untuk mendapatkan pupuk subsidi, Ketua kelompok atau kelian subak melakukan pendataan terlebih dahulu dengan menyetorkan identitas berupa KTP kepada PPL terdekat untuk selanjutnya diunggah di e-lokasi. Yang boleh mendapat pupuk subsidi hanya 9 komoditas seperti kopi, kakau. Kemudian setiap lahan agar didaftarkan oleh PPL dan ke depannya akan diupayakan agar semua komoditi bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Untuk diketahui, sosialisasi 3  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan di 9 kecamatan, dimana kecamatan buleleng dilaksanakan yang terakhir. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum di daerah, dimana pemerintah daerah wajib untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten. Diharapkan dengan diselenggarakan sosialisasi ini, Desa/kelurahan dapat memahi tentang 3 Peraturan Daerah (Perda) tersebut.