Bertempat di Ballroom Krisna Beachstreet Desa Baktiseraga. Kementerian Hukum dan Ham Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
Senin pagi,(22/11),mengundang Perbekel/Lurah Se-Kecamatan Buleleng melaksanakan
rapat koordinasi Tim Pengawasan orang asing wilayah Kecamatan Buleleng.
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka,S.IP, bersama Forum Pimpinan Kecamatan, Kapolsek Kota Singaraja, Danramil 1609-01 serta mengundang Perbekel/Lurah dari 29 Desa
dan Kelurahan hadir dalam Rakor tersebut.
Disampaikan dalam
rapat pengawasan dan keberadaan orang asing pada saat berada di Indonesia,
Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan Imigrasi hanya dalam hal
perizinan keimigrasian, sementara pengaturan seperti izin kerja atau izin
kegiatan seperti pendidikan, keagamaan, dan lain sebagianya, diatur oleh
institusi lain.
Masing – masing
anggota Tim Pora membawa fungsi dan tugas yang berbeda, contohnya pihak
Kepolisian masalah tindak pidana umum, apabila ada orang asing yang melakukan
tindak pidana umum tentunya Kepolisian yang akan melakukan penyidikan dan
penyelidikan sehingga bergabungnya pihak Kepolisian di Tim Pora ini menjadi
sinergitas yang sangat baik apabila orang asing melakukan tindak pidana umum.
Demikian pula
pada Pemerintah Daerah Kabupaten, diharapkan pengawasan orang asing dapat
menjangkau sampai ke tingkat Desa/Kelurahan. Sehingga dengan demikian
sinergitas pengawasan orang asing akan lebih efektif jika kita mempunyai
keinginan bersama khususnya bagi Institusi yang tergabung dalam Tim Pora ini.
Hadir pula dalam rakor Kesbangpol Kab. Buleleng.