Edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan terus dilaksanakan, hari ini Selasa(23/3) tim gabungan menyasar 1 Desa dan 3 Kelurahan Wilayah Kota Kecamatan Buleleng.
Wilayah yang disasar kali ini meliputi, Desa Baktiseraga, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, dan Kelurahan Kampung anyar, dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita.
Dalam pelaksanaan Yustisi kali ini melibatkan anggota Personel Polri sebanyak 11 Orang, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 7 Orang, berkeliling mobile di wilayah Kecamatan Buleleng wilayah perkotaan.
Selama pelaksanaan giat dilaksanakan, Tim yustisi menemukan 4(Empat)orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 4 orang pelanggar dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.