Tim gabungan Yustisi yang terdiri dari 20 Personel anggota Polri dari Polsek Kota Singaraja, 5 Orang Personel TNI dan 5 Orang anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, hari ini (5/2) melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 menyasar 4 Kelurahan dan 1 Desa sekaligus yang berada di Wilayah kota Kecamatan Buleleng.
Wilayah Kelurahan yang disasar diantaranya Kelurahan Banyuasri, Banjar Tegal, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Kendran dan Desa Baktiseraga. Tim Yustisi di bagi menjadi 2 regu, dimana regu I melaksanakan yustisi di Kelurahan Banyuasri dan Desa Baktiseraga, dan Tim regu 2 melaksanakan yustisi di Kelurahan Banjar tegal, kel. Paket Agung dan Kelurahan Kendran, dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 Wita.
Selama pelaksanaan giat berlangsung, Tim gabungan temukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 3 (tiga) orang. Terhadap 3 pelanggar tersebut diberikan denda tilang berupa Surat Pernyataan oleh Tim Yustisi. Diharapkan kedepannya tidak lagi ada warga masyarakat melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) demi kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penularan virus Covid19.