Kedisiplinan warga Masyarakat tentang Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mulai meningkat. Dilihat dari hasil Sidak yustisi hari ini Kamis,(11/2) di Desa Pemaron, Tim Prokes gabungan Kecamatan Buleleng tidak menemukan warga masyarakat melanggar dari Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020.
Dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wita tepatnya di dusun Dauh margi Desa Pemaron, Tim berjaga melibatkan Personel TNI 3 Orang, Polri 10 Orang dan Sat Pol PP Kecamatan 5 Orang berjaga di pertigaan jalan depan wantilan pura Desa Adat Pemaron. Dalam giat berlangsung, tidak menemukan masyarakat melanggar prokes. Masyarakat sudah sangat disiplin mengikuti himbauan maupun sadar terhadap pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hal ini dikarenakan tidak henti-hentinya, Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan edukasi dikalangan masyarakat tentang pentingnya mengikuti Prokes 3 (M) Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker sekaligus menghidari kerumunan, mengigat masih terjadinya tranmisi lokal penularan Covid19 terjadi di Kabupaten Buleleng khusunya di wilayah Kecamatan Buleleng. Dengan kedisiplinan masyarakat mengikuti Prokes, diharapkan sangat mampu memutus rantai penularan Virus Covid19 saat ini.