Dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks. PNPM MPd
menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD, dan merujuk Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 2021 bahwa Pendirian BUMDESMA LKD dilaksanakan dengan mekanisme
Musyawarah Antar Desa, Kamis pagi (22/12) melalui Seksi Pembangunan Kecamatan
Buleleng menggelar Musyawarah Antar Desa Pendirian BUMDESMA LKD, Pembahasan dan
Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDESMA LKD bertempa di Gedung
Wanita Laksmi Graha singaraja.
Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P hadir
sekaligus membuka acara dimaksud didampingi Kepala Seksi Pembangunan Anak Agung
Ngurah Wiratma, S.H. Hadir pada kesempatan tersebut Dinas PMD Kabupaten
Buleleng dalam hal ini dihadiri oleh Ngurah Putu Adnyana, SE mewakili Kepala
Dinas PMD Kabupaten Buleleng, serta mengudang Lurah dan Perbekel se- Kecamatan
Buleleng dengan mengajak Delegasi Kelurahan dan Desa, Ketua BPP UPK PDAPM Setya
Dharma Artha Kecamatan Buleleng, Pengurus UPK PDAPM Setya Dharma Artha
Kecamatan Buleleng, Badan Pengawas UPK PDAPM Setya Dharma Artha Kecamatan
Buleleng, Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buleleng, serta hadir dalam
undangan Pendamping Desa Kecamatan Buleleng.
Disepakati dalam rapat untuk Ad/Art dan Permabek serta
penyertaan modal 5 juta masing - masing desa dapat di setujui di akhiri dengan
penandatanganan berita acara, penyerahan modal dari beberapa desa dengan
disertai dengan foto bersama. Diharapakan penyertaan modal yang 5 juta dapat
disetor paling lambat hari senin tanggal 26
Desember 2022 ini agar nantinya tidak menjadi Silpa di desa.